Hubungan prilaku kejahatan dengan pemerintah

Tindakan kejahatan 

Tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.

Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang disertai kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain).

Menurut Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat, yaitu:

a.   Kejahatan tanpa korban (crime without victim)

Kejahatan ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain. Contoh, perjudian, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan, hubungan seks yang tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa. Kejahatan jenis ini dapat mengorbankan orang lain apabila menyebabkan tindakan negatif lebih lanjut misalnya, perilaku seksual yang menimbulkan HIV/AIDS dan menularkannya kepada orang lain.

b.    Kejahatan terorganisasi (organized crime)

Pelaku kejahatan ini merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Misalnya, komplotan korupsi, penyedia jasa pelacur, perjudian gelap, penadah barang curian dan peminjaman uang dengan bunga tinggi (rentenir). Kejahatan terorganisasi yang melibatkan hubungan antarnegara disebut kejahatan terorganisasi transnasional. Contoh, penjualan bayi ke luar negeri, penjualan bayi ke Jepang atau Thailand (women’s trafficking) dan jaringan narkoba internasional.

c.   Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Tipe kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Contoh, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan dan korupsi di kalangan pejabat negara.

d.   Kejahatan korporat (corporate crime)

Jenis kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, suatu perusahaan membuang limbah beracun ke sungai yang mengakibatkan penduduk sekitar mengalami berbagai jenis penyakit.

Kejahatan Terhadap Ekonomi dan Keteraturan Politik

Perilaku kejahatan adalah sangat beragam, dapat dilakukan secara berkelompok atau sendiri-sendiri. Beberapa kejahatan itu melibatkan unsur kekerasan dan yang lainnya tidak, seperti yang terjadi dalam kejahatan pencurian. Kejahatan dapat dilakukan oleh orang-orang dari berbagai status dan kelas sosial berkaitan dengan pekerjaannya ataupun dilakukan secara berkelompok, seperti halnya organisasi guna mencapai tujuan organisasi. Penjahat berbeda-beda menurut identifikasi mereka kepada kejahatan dan penjahat lain, tingkat keterlibatannya dengan kejahatan sebagai perilaku, dan peningkatan dalam mengambil alih teknik-teknik dan norma-norma kejahatan.
Para pelaku kejahatan terhadap properti yang okupasional adalah pelaku kejahatan yang terkait dengan situasi tertentu. Mereka biasanya mendukung tujuan masyarakat yang umum dan mendapatkan sedikit dukungan bagi perilakunya dari norma-norma subkebudayaan. Kebanyakan mereka tidak meningkatkan karier kejahatannya dan reaksi masyarakat mencair bila pelaku tidak mempunyai catatan kejahatan sebelumnya.

Pemerintah membuat peraturan dan hukum guna melindungi kepentingan dan keberadaannya. Perilaku kejahatan yang melanggar hukum ini dianggap sebagai perilaku kejahatan politik. Peraturan hukum yang khusus mengatur suatu masalah misalnya hukum tentang konspirasi, sebagaimana halnya hukum tradisional dibuat untuk mengawasi dan menghukum mereka yang mengancam negara. Para penjahat politik tidak mengidentifikasi dirinya sebagai penjahat dan justru menganggap pemerintah yang diprotesnya sebagai penjahat. Pemerintah dalam hal ini dapat melakukan tindakan ilegal melalui agen-agen mereka. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah lebih sedikit mendapatkan hukuman dibandingkan pelaku kejahatan terhadap pemerintah.
Kejahatan Kerah Putih dan Kejahatan Terorganisir
Perilaku kejahatan profesi adalah kejahatan yang terkait dengan pekerjaan tertentu. Pelakunya tidak menganggap dirinya sebagai penjahat dan dapat merasionalisasi tindakannya sebagai bagian dari pekerjaan normal mereka. Beberapa jenis profesi atau sebuah kelompok dalam profesi dapat mentolerir atau bahkan mendukung pelanggaran-pelanggaran. Karena dilakukan oleh orang-orang terhormat dalam masyarakat, reaksi masyarakat biasanya tidak begitu besar, tetapi masyarakat biasanya sedikit toleran terhadap kejahatan jenis ini.
Perilaku kejahatan konvensional disebut juga sebagai kejahatan jalanan. Pelaku memulai kariernya sejak usia dini dalam kehidupannya, seringkali dengan keterlibatannya dalam geng. Mereka biasanya terjepit di antara nilai-nilai masyarakat konvensional dan suatu subkebudayaan kejahatan. Sebagian di antara mereka melanjutkan kariernya dalam dunia kejahatan, sementara sebagian lainnya meninggalkan kejahatan setelah melewati masa kanak-kanaknya. Mereka mengalami akumulasi penangkapan dan hukuman bagi kejahatan-kejahatannya dan seringkali mengalami penderitaan akibat sanksi legal.
Penjahat terorganisasi atau sindikat kejahatan melakukan kejahatan sebagai jalan hidup. Pada tingkatan rendah dari sindikat kejahatan ini, para pelaku mengkonsepkan dirinya sebagai penjahat dan terisolasi dari masyarakat lainnya. Pada tingkat atas, anggota sindikat kejahatan berhubungan dengan anggota masyarakat lainnya, seperti politikus dan pengacara. Sindikat kejahatan ini menyediakan jasa pelayanan dan barang-barang ilegal yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat normal. Masyarakat umum bisa toleran terhadap bentuk kejahatan seperti ini, khususnya karena jasa pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat dan juga karena sulitnya mengatasi masalah sindikat kejahatan ini.
Para penjahat profesional melakukan kejahatan sebagai cara hidup. Mereka mengkonsepsikan dirinya sebagai penjahat dan merasa bangga terhadap keahlian dan kejahatan-kejahatan yang telah mereka lakukan. Mereka berhubungan dengan penjahat lain dan menikmati status di antara penjahat lainnya. Penjahat profesional atau tidak profesional dapat saja melakukan kejahatan yang sama, tapi penjahat profesional lebih piawai. Penjahat profesional mempunyai catatan kejahatan yang panjang, tidak hanya karena ia mahir melakukan kejahatannya dan bahkan dapat mengelabui polisi, tapi juga karena banyak yang kejahatannya dapat diproses dalam sistem peradilan .

sumber:

http://mohkusnarto.wordpress.com/kejahatan/

http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/sifat-macam-macam-perilaku-menyimpang.html

Tinggalkan komentar